Hakim Vonis 10 BulanĀ  Penambang Tanah Uruk Ilegal

Selasa, 06 September 2022 - 13:09:54 WIB

Ilustrasi sidang

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadal bos penambang tanah uruk ilegal, Parlindungan Lubis (51), Senin (5/9) siang di PN Pelalawan 

Atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan 1 tahun 3 bulan, atas kasus penambangan tanah uruk tanpa izin alias ilegal di atas lahan dekat SMAN 2, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Selain majelis hakim yang dipimpin Ellen Yolanda SH MH didampingi dua hakim anggota Jetha Tri Dharmawan SH, MH dan Muhammad Ilham Mirza SH, MH menyatakan bersalah melakukan aktifitas penambangan tanpa izin, dengan mengunakan alat berat dan di angkut dengan mobil truk.

Juga majelis hakim PN Pelalawan menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dan apabila tidak di bayar harus mendapat hukuman tambahan 2 bulan kurungan penjara.

Walau terdakwa Parlindungan Lubis, telah terbukti bersalah dan melakukan penambangan tanah uruk ilegal.  Hingga JPU menuntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana didakwaan melanggar pasal 158 jo pasal 35 UU RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor  11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Tim JPU Kejari Pelalawan, Marulitua J Sitanggang SH, diwakili Rahmad SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim dan akan melakukan koordinasi pada pimpinan sebelum menyatakan banding.

Sedangkan terdakwa Parlindungan Lubis mendapat hukuman ringan, 10 bulan penjara langsung menerima putusan hakim tersebut. Sambil melenggang keluar ruangan sidang PN Pelalawan, setelah sidang ditutup. Pasca terdakwa ditangguhkan penahanannya sejak dari Polres Pelalawan hingga di meja hijau. (Sa)